sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MUI: Salat Idul Adha Saat PPKM Tetap Bisa Dilaksanakan, Ini Syarat dan Tata Caranya

Syariah editor Riezky Maulana
18/07/2021 11:59 WIB
MUI sebut Salat Idul Adha tetap bisa dilakukan meski PPKM Darurat. Asalkan dilakukan dari rumah bukan di tempat umum.
Salat Idul Adha dilakukan dari rumah saja
Salat Idul Adha dilakukan dari rumah saja

Kemudian, membaca surah al-Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surah yang pendek dari Al-Quran. Selanjutnya rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat biasa.

Ketika rakaat kedua, sebelum membaca Al Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak lima kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri atau akbir qiyam. Serta di antara tiap takbir disunnahkan membaca Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.

Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
Rukuk, sujud, dan seterusnya hingga salam.
 
“Setelah itu disunnahkan untuk berhutbah, tetapi jika salat sendiri tidak perlu ada khutbah,” jelasnya.
 
Dia oun menambahkan, jika untuk yang belum terbiasa berkhutbah dan menjadi imam, agar mempersiapkan terlebih dahulu. Sebab, khutbah juga memiliki rukun-rukun yang harus dipenuhi.
 
“Bisa juga dengan memegang buku naskah khutbah untuk dibaca,” pungkasnya. (NDA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement