IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik usulan Kementerian Agama (Kemenag) atas biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023 sebesar Rp69.193.733,60 per jamaah.
Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11 per jamaah. Sementara 30 persen nya diambil dari nilai manfaat kelolaan BPKH sebesar Rp. 29.700.175.11 per jamaah.
Ketua MUI bidang Ukhuwah dan Dahwah, M Cholil Nafis mengatakan, kekurangan biaya haji harus ditanggung dari kelolaan nilai manfaat masing-masing jamaah haji yang akan berangkat. Bukan mengambil seluruh nilai manfaat jamaah yang masih antre ke tanah suci hingga saat ini.
"Setuju. Kekurangannya harus dari dana manfaat calon jemaah haji yang akan berangkat bukan dari keseluruhan dana manfaat waiting list,"kata Cholil dikutip dalam akun Twitternya @cholilnafis, Jumat (20/1/2023).
Bahkan Dosen UIN Syarif Hidayatullah dan Universitas Indonesia menyarankan agar calon jamaah haji 2023 dapat menambah sendiri kekurangannya. Sebab nilai manfaat yang didapatkan jamaah saat ini tak boleh sepenuhnya diambil dari dana kelolaan nilai manfaat jamaah haji tunggu.
"Jadi kalau dana manfaatnya sendiri kurang ya calon jamaah haji menambah sendiri tidak boleh dari dana pengembangan jamaah yang masih menunggu,"ujar Rais Syuriyah PBNU 2022-2027 ini. (RRD)