IDXChannel - Arab Saudi tetapkan kebijakan tegas dan ketat sebagai upaya untuk mengendalikan pandemi Covid-19. Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Endang Jumali menginformasikan konsekuensi tegas yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes) maupun pelanggaran terkait pelaksanaan ibadah haji.
Jika ada yang tertangkap atau ketahuan melaksanakan ibadah haji tanpa adanya permit atau izin yang sah, oknum tersebut akan dikenakan denda.
“Arab Saudi ini kan ketat dalam hal disiplin seperti contohnya ketika ibadah haji ini bagi mereka yang tidak memiliki permit haji itu dikenakan denda sekitar 10 ribu riyal atau kalau rupiahnya sekitar 40 jutaan,” ujarnya dalam Special Dialogue bersama Okezone.
Selain tidak memiliki izin, melakukan pelanggaran lain seperti melanggar prokes dan ketentuan yang sudah ditetapkan juga akan dikenakan denda. Jumlah denda yang diberikan berkisar antara 1.000 – 10.000 riyal (Rp3,8 juta – Rp38 juta). Tidak hanya denda, Arab Saudi juga dapat mendeportasi si pelanggar dan tidak diizinkan kembali selama 10 tahun.
“Jadi cukup ketat, luar biasa,” pungkas Endang.
Dikutip dari Al Arabiya, Senin (5/7/2021), petugas keamanan dikerahkan di semua jalan, koridor, dan area menuju Masjidil Haram serta tempat-tempat suci lainnya untuk mencegah dan mengawasi setiap pelanggaran yang mungkin terjadi.