Khusus jamaah haji reguler lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil setoran pelunasannya, kata Saiful, mereka tetap melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besara Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account.
“Jamaah haji reguler yang masuk kategori lunas tunda sebelum tahun 2020, melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account,” jelasnya.
Saiful mengatakan, pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama pada saat membayarkan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB,” tuturnya.
Sebagai informasi, ada sebanyak 201.063 kuota jemaah haji reguler terdiri atas jamaah lunas tunda, jamaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji 2023 yaitu prioritas jamaah lanjut usia (lansia), serta jamaah dengan status cadangan.
(FAY)