sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pembagian Harta Warisan dalam Islam, Adil, Merata, dan Bersyariah

Syariah editor Mohammad Yan Yusuf
27/05/2022 11:14 WIB
Pembagian harta warisan dalam Islam telah ditentukan dalam Alquran.
Pembagian Harta Warisan dalam Islam, Adil, Merata, dan Bersyariah. (Foto : MNC Media)
Pembagian Harta Warisan dalam Islam, Adil, Merata, dan Bersyariah. (Foto : MNC Media)

Adapun yang dikatakan “didapatkannya bagian secara benar” atau dalam ilmu faraidl disebut Tashhîhul Masalah adalah:

أقل عدد يتأتى منه نصيب كل واحد من الورثة صحيحا من غير كسر

Artinya: “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian masing-masing ahli waris secara benar tanpa adanya pecahan.” (Musthafa Al-Khin, 2013:339)

Ketentuan Asal Masalah bisa disamakan dengan masing-masing bagian pasti ahli waris yang ada.

Adadur Ru’ûs (عدد الرؤوس)

Secara bahasa ‘Adadur Ru’ûs berarti bilangan kepala.

Asal Masalah sebagaimana dijelaskan di atas ditetapkan dan digunakan apabila ahli warisnya terdiri dari ahli waris yang memiliki bagian pasti atau dzawil furûdl. 

Sedangkan apabila para ahli waris terdiri dari kaum laki-laki yang kesemuanya menjadi ashabah maka Asal Masalah-nya dibentuk melalui jumlah kepala/orang yang menerima warisan.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement