sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pembagian Harta Warisan dalam Islam, Adil, Merata, dan Bersyariah

Syariah editor Mohammad Yan Yusuf
27/05/2022 11:14 WIB
Pembagian harta warisan dalam Islam telah ditentukan dalam Alquran.
Pembagian Harta Warisan dalam Islam, Adil, Merata, dan Bersyariah. (Foto : MNC Media)
Pembagian Harta Warisan dalam Islam, Adil, Merata, dan Bersyariah. (Foto : MNC Media)
  • Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali, atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Maal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum (Pasal 191 KHI).
  • Bagi pewaris yang beristri dari seorang, maka masing-masing istri berhak mendapat bagian daging gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak milik para ahli warisnya (Pasal 190 KHI).
  • Duda mendapat separuh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian (Pasal 179 KHI).
  • Janda mendapat seperempat bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan apabila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperempat bagian (Pasal 180 KHI).
  • Masalah waris mewaris di kalangan umat Islam di Indonesia, secara jelas diatur dalam pasal 49 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara kewarisan.

Sedangkan menurut hukum Islam hak waris itu diberikan baik kepada keluarga wanita (anak-anak perempuan, cucu-cucu perempuan, ibu dan nenek pihak perempuan, saudara perempuan sebapak seibu, sebapak atau seibu saja). 

Itulah sedikit penjelasan harta warisan dalam islam. Semoga informasi ini mencerahkan harimu. 

Halaman : 1 2 3 4 5 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement