Siham (سهام)
Siham adalah nilai yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah dan bagian pasti seorang ahli waris dzawil furûdl.
Majmu’ Siham (مجموع السهام)
Majmu’ Siham adalah jumlah keseluruhan siham dalam menghitung
Pembagian Warisan
Penentuan ahli waris yang ada dan berhak menerima warisan
Penentuan bagian masing-masing ahli waris, contoh istri 1/4, Ibu 1/6, anak laki-laki sisa (ashabah) dan seterusnya.
Menentukan Asal Masalah, contoh dari penyebut 4 dan 6 Asal Masalahnya 24 Penentuan Siham masing-masing ahli waris, contoh istri 24 x 1/4 = 6 dan seterusnya.
Menurut kompilasi Hukum Islam hukum kewarisan dijelaskan sebagai hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.