sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pembagian Harta Warisan dalam Islam, Adil, Merata, dan Bersyariah

Syariah editor Mohammad Yan Yusuf
27/05/2022 11:14 WIB
Pembagian harta warisan dalam Islam telah ditentukan dalam Alquran.
Pembagian Harta Warisan dalam Islam, Adil, Merata, dan Bersyariah. (Foto : MNC Media)
Pembagian Harta Warisan dalam Islam, Adil, Merata, dan Bersyariah. (Foto : MNC Media)

Siham (سهام)

Siham adalah nilai yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah dan bagian pasti seorang ahli waris dzawil furûdl.

Majmu’ Siham (مجموع السهام)

Majmu’ Siham adalah jumlah keseluruhan siham dalam menghitung 

Pembagian Warisan

Penentuan ahli waris yang ada dan berhak menerima warisan

Penentuan bagian masing-masing ahli waris, contoh istri 1/4, Ibu 1/6, anak laki-laki sisa (ashabah) dan seterusnya.

Menentukan Asal Masalah, contoh dari penyebut 4 dan 6 Asal Masalahnya 24 Penentuan Siham masing-masing ahli waris, contoh istri 24 x 1/4 = 6 dan seterusnya.

Menurut kompilasi Hukum Islam hukum kewarisan dijelaskan sebagai hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.

Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement