sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pembagian Harta Warisan dalam Islam, Adil, Merata, dan Bersyariah

Syariah editor Mohammad Yan Yusuf
27/05/2022 11:14 WIB
Pembagian harta warisan dalam Islam telah ditentukan dalam Alquran.
Pembagian Harta Warisan dalam Islam, Adil, Merata, dan Bersyariah. (Foto : MNC Media)
Pembagian Harta Warisan dalam Islam, Adil, Merata, dan Bersyariah. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Pembagian harta warisan dalam Islam telah ditentukan dalam Alquran.

Seperti dijelaskan dalam An Nisa, harta warisan dalam islam ditentukan ada 6 tipe persentase pembagian harta waris.

Lalu apa saja ketentuan harta warisan dalam islam? Simak penjelasannya. 

6 Tipe Pembagian 

Adapun enam tipe yang dimaksud, yaitu setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).

Selain itu, merujuk pada beberapa ketentuan dalam Ilmu Fiqih yang lebih spesifik terkait dengan pembagian waris.

Asal Masalah

Asal Masalah adalah: 

أقل عدد يصح منه فرضها أو فروضها

Artinya: “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian secara benar.” (Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013, jilid II, halaman 339). 

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement