sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pembagian Harta Warisan dalam Islam, Adil, Merata, dan Bersyariah

Syariah editor Mohammad Yan Yusuf
27/05/2022 11:14 WIB
Pembagian harta warisan dalam Islam telah ditentukan dalam Alquran.
Pembagian Harta Warisan dalam Islam, Adil, Merata, dan Bersyariah. (Foto : MNC Media)
Pembagian Harta Warisan dalam Islam, Adil, Merata, dan Bersyariah. (Foto : MNC Media)

Penjelasan Harta Warisan

Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum unutk menjadi ahli waris.

Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi hak miliknya maupun hak-haknya.

Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.

Namun demikian, selain memperoleh hak waris, ahli waris juga memiliki kewajiban menurut ketentuan pasal 175 KHI yakni untuk mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai. Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang.

Menyelesaikan Wasiat  

Membagi harta warisan antara ahli waris yang berhak.

Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan (pasal 188 KHI) dengan ketentuan sebagaimana berikut ini :

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement