sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pembagian Kuota Tambahan Sesuai Aturan, Penyelenggaraan Haji 2024 Makin Membaik

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
12/07/2024 06:43 WIB
Kuota haji pokok awalnya sebanyak 221.000 jamaah. Sesuai Pasal 64, kuota itu dibagi menjadi dua, yakni untuk jamaah haji reguler sebanyak 203.320 orang.
Pembagian Kuota Tambahan Sesuai Aturan, Penyelenggaraan Haji 2024 Makin Membaik (FOTO:MNC Media)
Pembagian Kuota Tambahan Sesuai Aturan, Penyelenggaraan Haji 2024 Makin Membaik (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas menilai petugas haji 2024 sudah bekerja dengan baik. Apalagi, ada jamaah juga mengapresiasi kinerja petugas. 

"Mereka umumnya menilai penyelenggaraan haji tahun ini jauh lebih baik dari tahun sebelumnya, baik dari segi prasarana maupun pelayanan. Saya melihat haji tahun ini jauh lebih baik dari tahun kemarin. Ini usai saya berdiskusi dan tanya ke beberapa pihak, dari segi prasarana dan pelayanan," ujarnya dalam siaran pers Jumat (12/7/2024).

Namun demikan, ada kabar soal pergeseran atau pembagian kuota haji 2024 sebanyak 241.000 orang (setelah ada tambahan kuota 20.000) jamaah untuk reguler dan khusus yang jadi penyebab terbentuknya Panita Khusus (Pansus) Hak Angket oleh DPR RI, sehingga mengundang beragam tanggapan dari berbagai kalangan.

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Mustolih Siradj menuturkan, bila mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2019 terutama pada Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 64, sebenarnya apa yang dilakukan oleh Kementerian Agama tidaklah salah. 

"Dalam pasal tersebut, pembagian kuota haji normal atau pokok sebenarnya sudah dijalankan oleh kementerian. Termasuk pembagian tambahan kuota haji," katanya.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement