sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pembagian Kuota Tambahan Sesuai Aturan, Penyelenggaraan Haji 2024 Makin Membaik

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
12/07/2024 06:43 WIB
Kuota haji pokok awalnya sebanyak 221.000 jamaah. Sesuai Pasal 64, kuota itu dibagi menjadi dua, yakni untuk jamaah haji reguler sebanyak 203.320 orang.
Pembagian Kuota Tambahan Sesuai Aturan, Penyelenggaraan Haji 2024 Makin Membaik (FOTO:MNC Media)
Pembagian Kuota Tambahan Sesuai Aturan, Penyelenggaraan Haji 2024 Makin Membaik (FOTO:MNC Media)

Dalam beberapa waktu belakangan ini, ada beberapa Pansus yang kemudian tidak jelas ending-nya. Contohnya, kata dia, Pansus soal tenaga kerja asing yang menguap begitu saja. Lalu, ada Pansus soal kecurangan pemilu yang tidak jelas terealisasi atau tidak.

"Jadi, dari segi teori boleh-boleh saja DPR membuat Pansus, tapi lebih baik dilihat dulu urgensinya, menyangkut hajat hidup orang banyak atau tidak. “Kalau memang pertimbangannya itu (urgensi), kasus judi online itu lebih urgen,” ujar Mustholih.

Sementara itu, Buya Anwar Abbas menyayangkan, tuduhan miring anggota Tim Pengawas (Timwas) DPR terhadap kinerja petugas haji tahun 2024. 

Menurut Buya Anwar, tuduhan itu menunjukkan ketidaktahuan atau kurang literasi anggota Timwas DPR terhadap tahapan penyelenggaraan ibadah haji.

(SAN)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement