IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memantau kesehatan jamaah haji dengan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jamaah Haji (K3JH) berwarna kuning pasca pulang ke Tanah Air. K3JH diberikan usai jamaah melakukan test swab antigen.
Koordinator Substansi Pengendalian Karantina Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya, Rofiud Darojat mengatakan sudah menjadi kewajiban bahwa setiap orang yang pulang dari perjalanan luar negeri dibekali dengan health alert card, namun khusus untuk jamaah haji dibuatkan K3JH.
"Semua orang yang baru datang dari perjalanan luar negeri akan dibekali dengan health alert card, namun untuk jemaah haji dibuatkan khusus sehingga terbentuklah K3JH," katanya, Jumat (22/7/2022).
Rofiud mengatakan semula K3JH berlaku 14 hari, namun sesuai Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No.HK.02.02/C/2782/2022 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Jemaah Haji di Embarkasi dan Debarkasi, K3JH berlaku hingga 21 hari karena adanya waktu inkubasi suatu penyakit.
"Dulu K3JH ini berlaku 14 hari namun karena ada Surat Edaran Dirjen menjadi 21 hari karen inkubasi suatu penyakit. Inkubasi itu mulai kena sampai muncul gejala itu 21 hari," terangnya.