2. Gharar
Secara bahasa, gharar berarti pertaruan. Gharar merujuk pada sesuatu yang mengandung ketidakpastian dan ketidakjelasan, hampir selaras dengan perjudian. Dalam prinsip syariah, transaksi yang berkaitan dengan uang harus jelas.
Sebagai contoh, menjual sesuatu yang belum jelas barangnya atau barang yang tidak berada dalam kuasanya, dianggap sebagai gharar. Gharar dilarang karena dianggap sebagai praktik pengambilan keuntungan secara bathil.
3. Riba
Riba adalah salah satu larangan dalam prinsip syariah yang paling banyak dikenal masyarakat umum. Secara bahasa, riba artinya pertambahan, kelebihan, pertumbuhan, atau peningkatan.
Riba merujuk pada praktik pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal. Bunga kredit dianggap riba karena bank konvensional selaku penyedia pinjaman mengambil kelebihan dari nilai pokok pinjaman.
Sementara dalam prinsip syariah, bank selaku penyedia pinjaman menawarkan pembiayaan dengan bagi hasil yang persentasenya dan lama angsurannya disepakati di awal. Pada pembiayaan bank syariah, nilai bagi hasil telah ditentukan di awal dan tidak berubah hingga masa angsuran berakhir.