sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Ritel Keluhkan Kewajiban Sertifikasi Halal, BPJH Bilang Begini

Syariah editor Iqbal Dwi Purnama
24/02/2025 23:45 WIB
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengeluhkan soal kebijakan yang mewajibkan ritel mengantongi sertifikasi halal.
Pengusaha Ritel Keluhkan Kewajiban Sertifikasi Halal, BPJH Bilang Begini. (Foto Iqbal Dwi/MPI)
Pengusaha Ritel Keluhkan Kewajiban Sertifikasi Halal, BPJH Bilang Begini. (Foto Iqbal Dwi/MPI)

IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengeluhkan soal kebijakan yang mewajibkan ritel mengantongi sertifikasi halal. Sebab, dalam pelaksanaannya masih dinilai terlalu rumit dan perpanjang proses administrasi hingga biaya tambahan.

Ketua Umum Aprindo Solihin mengatakan, selain masalah biaya, aturan teknis terkait kewajiban sertifikasi kepada ritel juga dianggap belum jelas. Hal ini yang justru membuat para pelaku usaha masih bingung terkait pelaksanaan aturan tersebut.

Dasar hukum kewajiban ritel mengantongi sertifikat halal sendiri tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Selanjutnya, aturan teknis dibuat oleh Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJH).

"Kita harus bertemu lagi dengan BPJH, karena tadi disebut biaya itu, bahkan satu toko sekitar Rp1,5 jutaan. Kalau hanya punya satu toko sih tidak masalah, kalau punya toko (ritel) 23 ribu, bagaimana ceritanya. Itu nanti Perka (Peraturan Kepala) BJPH harus disesuaikan," katanya saat ditemui pada acara Sosialisasi Kebijakan Jaminan Produk Halal, di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Selain itu, Solihin menerangkan, saat ini para pelaku usaha ritel juga masih mempertanyakan soal ketentuan toko yang wajib mengantongi sertifikat halal. Sebab, para pelaku usaha ritel saat ini, misalnya seperti Alfamart juga banyak menjual produk jadi yang sudah punya sertifikat halal.

Solihin menuturkan, kebijakan sertifikasi halal memang baik untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap barang-barang yang dikonsumsi. Mengingat Indonesia sendiri merupakan negara dengan populasi penduduk musim yang terbesar.

Namun, harapan pelaku usaha prosesnya jangan sampai justru menyusahkan para pelaku usaha.

"Memang tujuannya bagus, tapi pelaksanaannya ini. Kita tidak ingin tidak mau melakukan itu. Tapi kan untuk membuka satu usaha itu sudah banyak perizinannya, nanti ditambah lagi," kata Solihin.

"Kalau mendukung saya setuju lah, yang kita makan kalau bisa sudah pasti halal, itu enak. Tapi bagi pengusaha atau perusahaan, untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal, jangan juga disusahkan. Artinya dipermudah dengan biaya yang wajar, gitu saja," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala BPJH Afriansyah Noor menjelaskan, tujuan adanya sertifikasi halal untuk ritel adalah memastikan produk yang dibuat dan dijual memenuhi unsur halal yang distandarkan oleh pemerintah.

Afriansyah mengakui kebijakan ini memang masih banyak mendapatkan masukan dari para pelaku usaha ritel. Ke depan, pihaknya bakal melakukan pembahasan lebih lanjut menindaklanjuti masukan dari para pelaku usaha.

"Kalau kami fokus ke bahan, kalau tidak mengandung bahan yang tidak bermasalah. Tapi yang dipermasalahkan oleh ritel ini, karena dia banyak outlet, jadi terkesan membuat ribet. Oleh karena itu forum diskusi dengan Aprindo ini akan kita diskusikan, bagaimana membuat pelaku usaha ritel ini lebih gampang dalam proses sertifikasi tadi," katanya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement