sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penjelasan Menag soal Usulan Biaya Haji 2023 Jadi Rp69,1 Juta per Jamaah

Syariah editor Widya Michella
19/01/2023 19:33 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan alasan adanya usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M menjadi Rp69,1 juta per jemaah.
Penjelasan Menag soal Usulan Biaya Haji 2023 Jadi Rp69,1 Juta per Jamaah. (Foto: MNC Media)
Penjelasan Menag soal Usulan Biaya Haji 2023 Jadi Rp69,1 Juta per Jamaah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan alasan adanya usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M menjadi Rp69,1 juta per jamaah. Jumlah ini lebih besar 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98,8 juta.

Menurutnya, kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. 

Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah Haji tahun-tahun berikutnya.

Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Kamis (19/1/2023). Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah Haji 2023.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” kata Menag dalam keterangannya.

“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” ujar dia.

Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514 ribu. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98,3 juta dengan komposisi Bipih sebesar Rp39,8 juta  (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58,4 juta (59,46%). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98,8 juta dengan komposisi Bipih sebesar Rp69,1 juta (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29,7 juta (30%).

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah digunakan untuk membayar: 1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00; 2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00; 3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; 4) Living Cost Rp4.080.000,00; 5) Visa Rp1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana Haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Menag.

Setelah menyampaikan usulan, kata Menag, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR. “Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tutur dia. 

(YNA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement