“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” kata Menag dalam keterangannya.
“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” ujar dia.
Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514 ribu. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98,3 juta dengan komposisi Bipih sebesar Rp39,8 juta (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58,4 juta (59,46%). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98,8 juta dengan komposisi Bipih sebesar Rp69,1 juta (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29,7 juta (30%).