"Dari seluruh potensi tersebut, riset gabungan Baznas dengan berbagai lembaga menyebutkan tercatat sekitar Rp61,258 triliun penghimpunan ZIS yang tidak melalui Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) resmi pada 2020. Adapun secara nasional pada 2019 penghimpunan ZIS yang melalui OPZ resmi baru mencapai Rp10,2 triliun," tuturnya.
Riset Baznas tersebut ternyata memperlihatkan bahwa potensi zakat yang mencapai Rp327,6 triliun, namun demikian jumlah yang terealisasi baru mencapai Rp 71,4 triliun atau sekitar 21,7 persen. Dari jumlah ini Rp 61,2 triliun tidak melalui OPZ resmi,dan hanya Rp 10,2 triliun yang melalui OPZ resmi.
"Berdasarkan data tersebut dapat kita simpulkan bahwa OPZ belum mampu mempengaruhi mereka yang sudah berzakat untuk menyalurkan zakatnya melalui OPZ dan mereka yang belum berzakat untuk berzakat," tuturnya.
"Oleh karena itu Baznas diharapkan terus meningkatkan kepercayaan (trust) baik kepada Muzakki yang belum menyalurkan zakatnya kepada OPZ ataupun mereka yang belum berzakat," tambah dia.
Salah satu hal yang harus diperbaiki adalah transparansi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran atau distribusi zakat kepada para mustahik.