Dalam hal ini, strategi dan inovasi pengumpulan zakat harus membuka ruang kepada OPZ atau muzakki perorangan untuk menyalurkan zakatnya dan melaporkannya kepada Baznas, di mana laporan tersebut menjadi bagian dari penerimaan zakat nasional.
"Saya menghimbau kita semua, untuk mengerahkan sumber daya yang ada dan meningkatkan kualitas pengelolaan zakat bagi kesejahteraan umat, sekaligus berkontribusi mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia," jelas Ma'ruf.
Ma'ruf menggarisbawahi rekomendasi Rakornas Zakat Tahun 2020 yang masih perlu terus ditingkatkan implementasinya pada tahun 2021.
Pertama, Penyaluran zakat kepada mustahik perlu didukung dengan database yang akurat, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam penerimaan bantuan. Dalam hal ini Baznas agar berkolaborasi dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperoleh data rumah tangga miskin maupun usaha mikro dan kecil.
Kedua, mereplikasi praktik terbaik dalam pengumpulan zakat khususnya untuk menjangkau muzakki yang selama ini belum berzakat baik melalui Baznas maupun LAZ atau lembaga lain. Upaya menjangkau mustahik melalui kolaborasi harus terus ditingkatkan agar berhasil secara efektif.