Kemudian untuk pelaku usaha, MUI meminta agar dapat menaati seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan pemanfaatan hutan dan lahan. Serta melakukan pemberdayaan masyarakat, terutama masyarakat sekitar hutan dan lahan, agar lebih sejahtera.
"Menjamin terwujudnya kelestarian lingkungan, menyediakan sumberdaya manusia dan sarana prasarana untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan, mengupayakan teknologi penyiapan pembukaan lahan yang ramah lingkungan," tulis Fatwa 30/2016.
(FAY)