sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Selain Manusia Silver, MUI Haramkan Pembakaran Hutan dan Lahan

Syariah editor Widya Michella
06/01/2023 07:29 WIB
Bukan hanya manusia silver yang diharamkan MUI, ternyata MUI juga mengharamkan pembakaran hutan dan lahan.
Selain Manusia Silver, MUI Haramkan Pembakaran Hutan dan Lahan. (Foto: MNC Media).
Selain Manusia Silver, MUI Haramkan Pembakaran Hutan dan Lahan. (Foto: MNC Media).

Kalimat “wa laa ta’tsau” di atas dimaknai al-Alusi dalam karya tafsirnya Ruh al-Ma’any sebagai larangan Allah SWT untuk berbuat kejahatan yang benar-benar di luar kendali yang menyebabkan kerusakan tiada tara. Kiranya larangan ini mulai tidak dihiraukan manusia.

Untuk itu, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang hukum pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya. Fatwa yang ditetapkan pada 27 Juli 2016 tersebut terdapat 6 ketentuan hukum: 

"Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya, hukumnya haram," bunyi fatwa dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Jumat (6/1/2023). 

Kedua, memfasilitasi, membiarkan, dan/atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka 1, hukumya haram. 

Ketiga, melakukan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan kejahatan dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkannya. 

Keempat, pengendalian kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya wajib. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement