IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak hanya mengeluarkan fatwa persoalan halal-haram terhadap bahan pangan saja, tetapi juga menangani isu kerusakan lingkungan. Salah satunya mengharamkan pembakaran hutan dan lahan.
Kerusakan demi kerusakan alam yang diperbuat manusia tidak lain berasal dari keserakahan dan ketamakannya. Padahal, Alquran menegaskan:
…. ۗ كُلُوْا وَاشْرَبُوْا مِنْ رِّزْقِ اللّٰهِ وَلَا تَعْثَوْا فِى الْاَرْضِ مُفْسِدِيْنَ
“….. Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah dan janganlah melakukan kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan.” (QS Al-Baqarah [2]:60).