- bertujuan untuk mempermudah penyembelihan.
- pelaksanaannya sebagai bentuk Ihsan, bukan untuk menyiksa hewan.
- pelaksanaan stunning harus mampu menjamin terwujudnya syarat a,b,c, serta tidak digunakan antara hewan halal dan nonhalal (babi) sebagai langkah preventif.
- penetapan ketentuan stunning, pemilihan jenis, dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli yang menjamin terwujudnya syarat a, b, c dan d.
(YNA)