IDXChannel - Hari Raya Idul Adha juga dikenal sebagai hari kurban, di mana umat muslim yang mampu dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban.
Namun, untuk melakukan penyembelihan hewan kurban, ada berbagai tata cara yang perlu diperhatikan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 12 Tahun 2009 dijelaskan tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
Berikut standar proses penyembelihan hewan:
1. Penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah.
2. Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan (mar'i/esophagus), saluran pernafasan/tenggorokan (hulqum/tracea), dan dua pembuluh darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotids).
3. Penyembelihan dilakukan dengan satu kali dan secara cepat.
4. Memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan (hayah mustaqirrah).