Ada beberapa usulan pemerintah yang patut untuk dipertimbangkan, seperti:
- Mengusulkan kepada Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk menggelar Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) untuk membahas tentang penetapan kuota haji.
- Meminta jatah kuota haji dari negara lain yang tidak terpakai seperti dari negara Thailand dan Filipina yang mayoritas penduduknya beragama non-Islam dan tidak menggunakan sepenuhnya kuota haji yang diberikan.
- Pendekatan bilateral dengan Filipina dan Thailand untuk mengelola jatah kuota jamaah haji.
Beberapa langkah tersebut disebut sebagai gagasan untuk mengantisipasi penyalahgunaan sisa kuota haji negara lain oleh beberapa oknum dari agen perjalanan haji. Sebagai contoh pada tahun 2016 lalu tentang kasus pemberangkatan haji dari 177 Warga Negara Indonesia yang ilegal dari Filipina.
Itulah beberapa tips untuk menyiasati kuota haji agar Anda bisa mendapatkan kuota dan bisa berangkat untuk menunaikan ibadah haji.