Jaih menjelaskan, konsep fatwa berbeda dengan fiqih, dimana penentuan fiqih bisa dilakukan dengan mengimajinasikan suatu persoalan, alias tidak perlu didasari kejadian nyata di lapangan. Sedangkan, fatwa dikeluarkan berdasarkan dengan apa yang terjadi secara nyata di masyarakat.
Setidaknya, ada 5 dasar hukum dalam penentuan fatwa. Pertama, Al-qur'an dan hadist yang shahih, karena ini merupakan sumber utama.
"Kedua, pemahaman ulama terhadap Al-qur'an dan sunnah atau fiqih. Ketiga, bisa jadi fatwa itu sendiri, misalnya dari fatwa lembaga lain karena isi fatwanya sama, bahkan dari putusan pengadilan juga bisa," katanya.
Saat ini, jumlah fatwa MUI diperkirakan mencapai kurang lebih 1.000 fatwa. Khusus untuk fatwa yang berkaitan dengan ekonomi syariah yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, jumlahnya mencapai 138 fatwa (per Oktober 2021).
Jenis Fatwa
Faih mengatakan, secara umum, fatwa bukanlah produk hukum. Fatwa-fatwa MUI hanya mengikat bagi mereka yang meminta penjelasan tentang suatu persoalan.