IDXChannel - Umat Islam sangat familiar dengan istilah fatwa. Di masa pandemi Covid-19 saja, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan setidaknya 5 fatwa, seperti fatwa tentang penyelenggaraan ibadah di masa pandemi, fatwa penanganan pasien Covid-19 hingga fatwa pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19.
Fatwa dinilai menjadi jawaban dari masalah yang dihadapi umat Islam di lapangan. Sebelum melakukan sesuatu, hampir seluruh umat Islam akan bertanya, "apakah ini halal?" atau "apakah ini dibolehkan oleh Islam?". Dengan adanya fatwa, pertanyaan-pertanyaan tersebut akan terjawab.
Lantas, sebenarnya, apa definisi fatwa sesungguhnya? Siapa saja yang berhak memberi fatwa dan bagaimana dasar pemutusan fatwa?
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Prof. Jaih Mubarok menjelaskan, fatwa adalah pendapat ulama (mufti) yang kompeten yang dikeluarkan untuk menjawab persoalan yang terjadi masyarakat.
"Jadi, ada dulu kejadiannya, masalahnya, lalu disampaikan ke MUI, kemudian baru dimintai pendapat dari para ahli untuk menjawab persoalan tersebut dari aspek syariah," jelasnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (7/12/2021).