Namun, jika sudah diadopsi oleh penegak hukum untuk pengambilan keputusan, fatwa bisa disebut sebagai hukum. Kebanyakan, fatwa jenis ini dikeluarkan oleh DS-MUI dan berisi tentang penjelasan keuangan atau perbankan syariah, yang nantinya dijadikan dasar pembuatan regulasi oleh Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI)
"DSN-MUI ini lembaga yang khas. Fatwa ini lebih kuat diserapkan oleh peraturan perundang-undangan karena dulu pernah didiskusikan apakah akan masuk di bawah Bank Indonesia, OJK atau tetap di MUI, yang akhirnya masih tetap di bawah MUI untuk menjaga netralitas," kata Jaih.
Apa Saja Syarat dalam Memutuskan Fatwa?
Pemutusan fatwa tentu tidak boleh dilakukan sembarangan. Para mufti harus memiliki syarat-syarat untuk memutuskan fatwa.
Kriteria tersebut antara lain beragama muslim, dewasa, sempurna akal, adil, dapat dipercaya (amanah) dan yang paling penting memiliki keahlian dan pengetahuan mengenai suatu persoalan dalam perspektif Islam.
Bagaimana Fatwa Diputuskan?
Jaih menjelaskan, ketika ada persoalan atau masalah yang disampaikan masyarakat muslim, maka MUI akan mengundang para ahli untuk berdiskusi terkait masalah tersebut. Setelah itu, barulah fatwa bisa diputuskan.