Misalnya, ada persoalan tentang kehalalan kepiting untuk dikonsumsi. Jaih mengatakan, MUI akan mengundang pakar oseanografi untuk menjelaskan cara hidup kepiting.
"Lalu misalnya ada pertanyaan, apakah boleh mengkonsumsi bajing untuk bahan obat, nah kita undang dosen yang mengajar tentang spesies ini, ternyata ini berbeda dengan tupai, dan ternyata bajing ini halal, tupai tidak halal," jelasnya.
Lama pemutusan fatwa ini tidak menentu. Ada yang 1 bulan, 3 bulan, bahkan 6 bulan.
"Ada juga di perbankan itu bahkan, misalnya fatwa tentang sistem pengakuan pendapatan di bank, anuitas itu baru keluar 5 tahun," katanya.
(IND)