Adapun biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tetap atau berada di kisaran angka Rp35-Rp40 juta pada 2022. Biaya haji riil per orang adalah sekitar Rp100 juta untuk setiap jamaah.
Dari angka tersebut, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp65 juta per jamaah. Dana subsidi tersebut dioptimalisasi dari dana setoran awal calon jamaah ketika pertama kali mendaftar.
Di sisi lain, skema pembiayaan haji yang berlaku saat ini masih menggunakan skema subsidi yang diambil dari hasil pengelolaan dana haji milik jamaah yang belum berangkat. Hal ini dirasa akan memberatkan akibat adanya risiko likuiditas.
Sesuai UU No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, kebijakan terkait risiko likuiditas tercantum dalam pasal 27 dan 46, bahwa setiap tahun BPKH harus memperhitungkan perencanaan proyeksi anggaran BPIH.
Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis justru menyetujui wacana penghapusan subsidi haji. "Sekali lagi, Saya setuju dihapus aja subsidi itu karena yang haji harus yang mampu. Subsidi itu untuk yang tidak mampu,"ujar Cholil dikutip dalam akun Twitternya @cholilnafis, Kamis,(18/08/2022).
(DES)