sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sudah Tahu Perbedaan Zakat Profesi dan Perusahaan? Ini Penjelasannya

Syariah editor Shifa Nurhaliza
10/05/2021 16:08 WIB
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan dari penghasilan.
Sudah Tahu Perbedaan Zakat Profesi dan Perusahaan? Ini Penjelasannya. (Foto: PPPA)
Sudah Tahu Perbedaan Zakat Profesi dan Perusahaan? Ini Penjelasannya. (Foto: PPPA)

IDXChannel - Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Namun apa perbedaan antara zakat profesi dan perusahaan? Yuk simak penjelasannya.

Dasar diwajibkan zakat profesi adalah firman Allah SWT: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang-orang yang meminta dan orang-orang miskin yang tidak mendapatkan bagian.” (QS. Adz Dzariyat: 19)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement