"Perlu dikaji secara mendalam konsep istitha’ah kesehatan dengan cara melakukan tes kesehatan (screening) melalui Kementerian Kesehatan RI sebelum melakukan setoran pelunasan," katanya.
Kemudian dalam raker tersebut juga disepakati beberapa persiapan yang perlu dilakukan. Pertama, memastikan kontrak yang detail, rinci dan jelas dalam melakukan kerjasama dengan pihak pemberi layanan untuk dijadikan pedoman bersama guna memberikan pelayanan dan perlindungan kepada jamaah haji.
Kedua, raker juga menyepakati perlunya upaya diplomasi dengan pihak Kerajaan Arab Saudi terkait dengan haji non-kuota agar tidak melanggar hak-hak jamaah haji kuota.
Ketiga, peningkatan layanan konsumsi juga menjadi kesepakatan dalam raker yang berlangsung selama lebih dari dua jam ini. Hal ini termasuk dalam penyediaan menu sarapan atau makan pagi lebih variatif dan tetap mengupayakan layanan konsumsi kepada jamaah baik sebelum maupun setelah Puncak Haji.