sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Timbun Oksigen dan Obat-Obatan di Tengah Lonjakan Covid-19, MUI: Hukumnya Haram!

Syariah editor Vitrianda Hilba Siregar
05/07/2021 17:53 WIB
Timbun oksigen, obat-obatan, vitamin dan kebutuhan pokok lainya di masa PPKM Darurat dapat dijatuhi hukuman haram.
Timbun Oksigen dan Obat-Obatan di Tengah Lonjakan Covid-19, MUI: Hukumnya Haram! (FOTO:MNC Media)
Timbun Oksigen dan Obat-Obatan di Tengah Lonjakan Covid-19, MUI: Hukumnya Haram! (FOTO:MNC Media)

MUI meminta Pemerintah memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata. Juga melakukan penindakan hukum orang/korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan dan atau mempermainkan harga sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi. 

“Demikian juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok yg menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak,” tutur dia.   

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement