“Pertumbuhannya selalu naik, cuma asetnya memang kecil. Misalnya dari sisi aset perbankan saja, jumlah aset perbankan syariah dibanding dengan aset perbankan konvensional sangat jomplang,” jelas Imron.
Imron menambahkan pada tahun 2020 aset perbankan syariah berkisar Rp600 triliun, sementara untuk konvensional sekitar Rp9.000 triliun. Kementerian Keuangan juga siap memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan sektor jasa keuangan syariah di Indonesia.
“Kementerian Keuangan memiliki tugas utama menyediakan atau memfasilitasi regulasi. Kami juga menyediakan kondisi, menciptakan level of playing field supaya keuangan syariah punya ruang dan kesempatan yang sama dengan konvensional untuk berkembang,” pungkasnya.
Selain itu, Kementerian Keuangan turut berperan dalam menggerakkan pasar, antara lain dengan menciptakan instrumen agar masyarakat bisa berinvestasi, misalnya melalui sukuk dan instrumen berbasis syariah lainnya. (TYO)