sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wakaf Pertama Dalam Sejarah Islam

Syariah editor Shifa Nurhaliza
12/04/2022 13:12 WIB
Wakaf secara etimologi berasal dari bahasa Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”.
Wakaf Pertama Dalam Sejarah Islam. (Foto: Dompet Dhuafa/Adv)
Wakaf Pertama Dalam Sejarah Islam. (Foto: Dompet Dhuafa/Adv)

IDXChannel - Wakaf secara etimologi berasal dari bahasa Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).

Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan.

“Jika seseorang anak adam meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali 3 perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang shaleh.” (HR. Muslim).

Sejarah mencatat, wakaf keagamaan pertama terjadi pada masa Rasulullah SAW, 1 Hijriah atau sekitar 622 M. Ketika hijrah bersama kaum Muhajirin dari Mekah ke Madinah, umat Islam membangun Masjid Quba. Masjid Quba adalah masjid pertama kali yang didirikan Rasulullah SAW, saat beliau hijrah dari Mekah ke Madinah. Masjid Quba terletak di daerah Quba beberapa kilometer sebelum memasuki Madinah.

Para sejarawan menyebutkan, tanah yang menjadi lahan pembangunan Masjid ini mulanya adalah lapangan milik Kultsum bin Hadam, yang biasa digunakan untuk menjemur kurma. Enam bulan setelah membangun Masjid Quba, di pusat kota Madinah juga dibangun Masjid Nabawi, yang juga dalam bentuk wakaf keagamaan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement