sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai Berwakaf: Senilai Segelas Kopi

Syariah editor Shifa Nurhaliza
12/04/2022 12:54 WIB
Apa yang ada di benak sahabat saat mendengar kata wakaf? Sering kali, wakaf dianggap sebagai sedekah atau mengeluarkan harta untuk sosial berjumlah besar
Mulai Berwakaf: Senilai Segelas Kopi
Mulai Berwakaf: Senilai Segelas Kopi

IDXChannel - Apa yang ada di benak sahabat saat mendengar kata wakaf? Sering kali, wakaf dianggap sebagai sedekah atau mengeluarkan harta untuk sosial dengan jumlah yang besar. Amalannya pun diidentikkan memberi dalam bentuk tanah, bangunan, masjid, hingga kuburan.

Kalau paradigma wakaf seperti ini, kapan anak-anak muda bisa berwakaf? Dan pertanyaan selanjutnya, apakah wakaf hanya bisa dilakukan oleh orang-orang tertentu saja, yang memiliki banyak harta? Bagaimana jika kita hanya memiliki sedikit rezeki atau harta, tapi kita juga ingin bisa berwakaf?

Untuk mengetahui jawabannya, mari kita bahas satu persatu mengenai wakaf.

Pengertian Wakaf dalam Islam

Dalam aspek bahasa wakaf bearti menahan. Secara istilah, wakaf adalah menahan harta untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum tanpa mengurangi nilai hartanya. Maka itu, harta wakaf tidak boleh dijual walaupun pewakif sudah tiada atau meninggal dunia.

Wakaf memang bukan amalan wajib dalam ajaran Islam. Tapi wakaf memiliki manfaat dan pahala yang sangat besar, karena termasuk dalam amal jariah. Walaupun kita sudah tiada di muka bumi ini, pahala wakaf tetap bisa mengalir kepada kita selama manfaatnya masih dirasakan oleh banyak orang.

Seperti yang disampaikan dalam sebuah hadits, “Apabila manusia meninggal dunia, maka terputus amalnya kecuali tiga perkara: Sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan”. Para ulama berpendapat bahwa sedekah jariah yang dimaksud dalam hadits ini adalah wakaf.

Beberapa aset wakaf misalnya saja: masjid, rumah sakit, sekolah, perpustakaan, hotel, tempat pendidikan, perkebunan, aset pertanian, dsb. Semua itu, bisa digunakan oleh siapapun dengan tujuan yang baik dan dikelola oleh wakif atau bisa juga dilakukan oleh pihak lain yang bertanggung jawab, disebut nazir wakaf.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement