Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang
Dalam wakaf, ada istilah wakaf uang dan wakaf melalui uang. Keduanya nampak sama, tapi sebenarnya memiliki perbedaan.
Wakaf uang adalah wakaf berupa uang dalam bentuk mata uang yang dikelola secara produktif. Hasilnya dimanfaatkan oleh penerima manfaat wakaf (mawquf alaih). Untuk memudahkan contohnya seperti ini.
Arif memiliki uang 10 juta dan akan dijadikan untuk wakaf uang. Dalam hal ini objek wakafnya adalah uang. Ia memberikan uang tersebut kepada nazir dan uang tersebut kemudian dikelola atau dikembangkan dengan cara diinvestasikan. Tujuan investasi ini adalah agar uang tersebut terus tumbuh dan berkembang hingga mendapatkan keuntungan. Dari keuntungan tersebut, maka bisa digunakan untuk kebutuhan penerima manfaat.
Contoh lain pengembangan wakaf uang misalnya: uang dibelikan sebuah aset produktif, kemudian aset tersebut dikelola agar terus tumbuh dan berkembang. Suatu saat aset produktif ini sudah semakin berkembang, maka bisa dijual dengan syarat nilai uang asalnya tetap dan keuntungannya bisa diberikan untuk penerima manfaat.
Atau selain itu, bisa juga digunakan untuk diinvestasikan pada usaha-usaha syariah dengan tingkat risiko yang terkendali. Misalnya melalui deposito bank syariah, sukuk, dsb.
Sedangkan wakaf melalui uang adalah wakaf dengan memberikan uang untuk dijadikan harta benda tidak bergerak atau harta benda bergerak sesuai yang dikehendaki oleh wakif atau nazir wakaf. Pemberian uang ini biasanya melalui lembaga yang terpercaya melalui berbagai campaign social, proyek sosial, atau program-program berkelanjutan.
Misalnya, sahabat ingin memberikan uang wakaf pada Dompet Dhuafa sebagai lembaga nazir wakaf. Dompet Dhuafa saat itu akan membuat sebuah sekolah gratis untuk anak-anak dhuafa dan sahabat memberikan uang untuk aset tersebut. Inilah yang dinamakan wakaf melalui uang. Jadi objek wakafnya bukan uang, melainkan aset produktif atau program yang akan dijalankan tersebut.