IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) mencatat penghimpunan wakaf uang hingga saat ini telah mencapai Rp2,4 triliun. Jumlah ini tercatat dalam pelaporan wakaf uang yang dilakukan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU).
Proses pelaporan dilakukan secara berkala dan tahun ini berlangsung tiga hari, 30 Juli-1 Agustus 2024. Laporan tersebut meliputi jumlah wakaf, nilai wakaf, dan nilai bagi hasil pengelolaan wakaf.
Pengelola wakaf harus menyerahkan buku laporan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) setiap tahun. Hal ini tertuang dalam Pasal 8 (1) Peraturan Menteri Agama No. 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, pentingnya pelaporan wakaf uang oleh LKSPWU. Laporan tersebut merupakan bentuk pembinaan yang berkelanjutan untuk memastikan profesional dan akuntabilitas pengelolaan dan pemanfaatan wakaf uang.
"Pelaporan ini sebagai bentuk pembinaan agar LKSPWU dapat terus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam mengelola dana wakaf uang, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat," ujar Waryono dalam keterangan resminya dari laman resmi Kemenag, Jakarta, Minggu (4/8).