Sementara itu, pada sektor pembayaran elektronik juga mengalami peningkatan. Selama pandemi 2020, metode pembayaran transaksi produk halal di e-commerce marketplace didominasi oleh uang elektronik dan transfer bank, masing-masing sebesar 42,10% dan 23,08% dari pangsa dan masih berlangsung hingga saat ini.
“Data terkini secara umum, volume transaksi keuangan digital perbankan Indonesia pada Maret 2021 telah mencapai 553,6 juta atau tumbuh 42,47% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Adapun nilai transaksinya juga naik 26,44% atau mencapai Rp3.025,6 triliun year on year (yoy),” jelasnya.
Oleh karena itu, Wapres kembali menekankan betapa pentingnya peran digitalisasi bagi ekonomi dan keuangan syariah. Apalagi di tengah era pandemi covid-19 yang menjadi tantanngan cukup berat bagi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
“Digitalisasi berperan signifikan, di antaranya dalam menahan laju penurunan kinerja penjualan produk industri halal, mempercepat mekanisme audit online dalam pengajuan sertifikasi halal, mendorong peningkatan keuangan sosial syariah terutama dalam hal pembayaran ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf) secara online oleh masyarakat,” jelasnya. (TYO)