IDXChannel - Salah satu instrumen investasi yang banyak dimiliki masyarakat zaman sekarang adalah reksa dana. Lalu, apakah umat Islam wajib mengeluarkan zakat atas reksa dana yang dimilikinya?
Jawabannya adalah “Ya.” Dalam hal ini, Allah swt. berfirman dalam QS. Al-Taubah/9: 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.”
Selain ayat di atas, kewajiban zakat reksa dana diputuskan dalam kesepakatan ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H).
Menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27), reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Investasi jenis ini sesuai bagi para investor pemula yang belum memiliki kemampuan, dana, dan keberanian mumpuni. Hal ini karena para investor akan menyewa jasa seorang manajer investasi yang telah ahli. Nantinya, manajer investasi akan menginvestasikan dana investor tersebut ke sejumlah sektor seperti saham, obligasi, atau instrumen pasar uang.