sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

8 Platform Utama Patuhi PP Tunas, Komdigi Beri Waktu hingga Juni untuk Situs Lainnya

Technology editor Niko Prayoga
01/05/2026 18:08 WIB
Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah penerapan PP Tunas tidak hanya berhenti pada delapan platform tersebut. 
8 Platform Utama Patuhi PP Tunas, Komdigi Beri Waktu hingga Juni untuk Situs Lainnya. (Foto: Komdigi)
8 Platform Utama Patuhi PP Tunas, Komdigi Beri Waktu hingga Juni untuk Situs Lainnya. (Foto: Komdigi)

IDXChannel—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa delapan platform digital sasaran utama telah mematuhi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Kamis (30/4/2026). Dia mengatakan bahwa kepatuhan delapan platform itu ditutup dengan komitmen Roblox terhadap PP Tunas.

“Jadi, Roblox hari ini menutup rangkaian delapan platform pertama yang telah kita umumkan di awal Maret,” kata Meutya.

Sebelumnya, ada delapan platform utama yang disasar Komdigi dalam penegakan PP Tunas. Yakni TikTok, Threads, YouTube, Facebook, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah penerapan PP Tunas tidak hanya berhenti pada delapan platform tersebut. 

Sebab, jika hanya platform tertentu disasar, maka masih ada kemungkinan celah ketidakpatuhan dari platform lain dan menjadi opsional anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk membuka platform tersebut. 

“Tapi kita tidak berhenti di delapan platform ini. Karena ranah digital itu, kalau kita berfokus pada satu atau dua, dia akan berpindah ke yang lainnya. Maka dari itu, atas nama keadilan, ini akan berlaku untuk semuanya,” tegas dia.

Maka dari itu, Meutya memberikan tenggat waktu kepada seluruh platform digital untuk melakukan self-assessment dan diserahkan kepada Komdigi. Nantinya, Komdigi akan menilai apakah platform itu telah berkomitmen untuk mematuhi PP Tunas atau masih perlu ada perbaikan dalam berbagai fitur mereka.

“Kami sudah memberikan waktu untuk mengingatkan juga dalam forum ini bahwa sampai Juni adalah waktu di mana platform melakukan self-assessment. Jadi sekali lagi sampai Juni teman-teman platform punya waktu untuk melakukan self assessment kemudian Komdigi akan juga melihat apakah self assessment yang dilakukan adalah betul,” tutur Meutya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aturan pembatasan ruang digital bagi anak di Indonesia melalui PP Tunas sedikit berbeda dengan negara-negara lainnya. Sebab, aturan itu berangkat dari faktor resiko yang kemungkinan terjadi kepada anak. 

“Memang aturan di Indonesia agak berbeda dengan aturan di negara lainnya yang sudah memulai, yaitu kita berangkat dari faktor risiko atau risk-based approach,” jelas dia.

Sehingga, pemerintah tidak mewajibkan semua platform untuk membatasi penggunaan akun di bawah usia 16 tahun. Menurutnya, masih ada berbagai platform lain yang memang masih aman untuk diakses atau digunakan oleh anak-anak di bawah usia 16 atau 13 tahun.

“Sehingga kita tidak pukul rata bahwa seluruh platform tidak boleh di bawah 16 atau tidak boleh di bawah 16. Kita tetap melihat ada platform-platform yang aman untuk 13 tahun ke bawah, makanya ada dua staging, 16 tahun dan 13 tahun,” kata dia. 


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement