Jika pun ada jasa konversi pulsa menjadi uang yang belakangan tersedia, layanan tersebut bersifat ilegal, alias tidak resmi diawasi dan terdaftar di pemerintah. Pada Agustus silam saja, Kominfo menutup akses 32 situs penyedia layanan konversi pulsa menjadi uang.
Situs layanan konversi yang ditutup itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan dengan judi online, dikhawatirkan situs-situs tersebut memfasilitas konversi untuk judi online. Mayoritas situs tersebut juga tidak terdaftar di pemerintah.
Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam bertransaksi secara daring dan mewaspadai keberadaan layanan online yang menawarkan jasa konversi pulsa menjadi uang. Selain ilegal, dikhawatirkan juga berpotensi sarat penipuan.
Itulah penjelasan singkat tentang apakah pulsa bisa dijadikan uang.
(Nadya Kurnia)