IDXChannel – Belum lama ini beredar di media sosial sebuah APAR (Alat Pemadam Api Ringan) di dalam mobil meledak. Ini membuat seluruh interior dipenuhi oleh bubuk putih yang merupakan kandungan di dalam komponen tersebut.
APAR sendiri merupakan salah satu benda yang wajib berada di dalam mobil berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang telah disahkan pada 18 Februari 2020.
Dalam Pasal 2 ayat 2 disebutkan Kendaraan bermotor untuk kategori M1,N1, N2, N3, 01, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan.
Salah satu jenis APAR yang banyak beredar di pasaran dan terdapat di dalam mobil adalah Dry Chemical Powder atau serbuk kimia. APAR jenis ini biasanya digunakan untuk mengatasi semua kelas kebakaran mulai dari A, B, dan C.
Franky Affandy, Chief Technology Officer Famindo Alfa Spektrum Teknologi (FAST) yang menyediakan berbagai alat pemadam api menegaskan bahwa APAR tak mudah meledak jika tak mengalami kerusakan.
“Itu biasanya dari tabungnya sendiri. Jadi tabung-tabung ini bertekanan 14 bar. Sebetulnya, tabung itu harus kuat sekitar 70 bar, kita menyebutnya burst pressure. Nah, itu pasti ada defect di tabung itu sendiri,” kata Franky kepada MNC Portal saat ditemui di Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.