Kedua, melalui ponsel. Pelaku akan menyusupkan spyware ke ponsel agar dapat mengambil alih ponsel. Setelah ponsel bisa diambil alih, maka akun Facebook juga dapat direbut. Metode ketiga, software keylogger. Pada metode ini, pelaku memasang software keylogger pada PC atau laptop milik korban. Nantinya, software ini dengan sendirinya akan mengetik apa yang diketik korban serta dikirimkan kepada pelaku kejahatan digital.
Salah satu modus phishing terjadi di Facebook. Modus itu menyebut adanya bantuan Rp1.200.000 untuk pemilik Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pada Desember 2021 sebagai kompensasi di rumah saja. Kepala Biro Humas Kementerian Sosial Hasim pun membantah informasi yang beredar tersebut.
Informasi tersebut bukan pertama kali muncul di Facebook. Sebelumnya, pada April 2021, modus phising mengimingi bantuan Rp600.000 dan meminta korban untuk mengisi email, nomor handphone, password serta tanggal lahir untuk masuk akun Facebook.
(DES)