IDXChannel- Regulator antimonopoli Prancis menjatuhi denda ke Apple sebesar 150 juta euro (sekitar Rp2,6 triliun). Apple dituding menyalahgunakan dominasinya dalam periklanan aplikasi seluler di perangkatnya antara 2021 dan 2023 berkat alat kontrol privasi.
Dilansir dari Channel News Asia, Senin (31/3/2025), denda ini merupakan yang pertama kalinya dijatuhkan oleh regulator antimonopoli terhadap Apple terkait dengan Transparansi Pelacakan Aplikasi (App Tracking Transparency/ATT).
ATT memungkinkan pengguna iPhone dan iPad untuk menentukan aplikasi mana yang dapat melacak aktivitas pengguna. Namun hal ini justruk dikritik oleh para pengiklan dan para pesaing yang bergantung pada iklan online.
Kasus di Prancis ini dipicu oleh keluhan dari beberapa asosiasi pengiklan online, penerbit, dan jaringan internet yang menuduh Apple menyalahgunakan kekuatan pasarnya.
"Meskipun tujuan yang dikejar oleh ATT tidak dengan sendirinya terbuka untuk dikritik, cara penerapannya tidak perlu atau tidak sebanding dengan tujuan yang dinyatakan Apple untuk melindungi data pribadi," kata regulator dalam sebuah pernyataan.