IDXChannel – Kecelakaan bus terjadi di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, terjadi akibat rem blong yang membuat kendaraan besar tersebut terguling. Ternyata, bus tersebut tidak memiliki izin angkutan dan masa berlaku KIR sudah habis sejak Desember 2023.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, seluruh perusahaan otobus (PO) perlu menerapkan sistem manajemen keselamatan.
Hal tersebut merupakan arahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mencegah terjadinya kecelakaan bus. Apabila dipatuhi oleh seluruh pengelola bus, maka kecelakaan seperti di Ciater bisa dihindari.
“Sistem Manajemen Keselamatan juga wajib dilaksanakan oleh setiap pengusaha angkutan umum. Kewajiban itu sudah ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum,” kata Djoko dalam keterangan resmi, Minggu (12/5/2024).
Menurut Djoko, sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum merupakan bagian dari manajemen perusahaan berupa suatu tata kelola keselamatan. Ini perlu dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi.
“Sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan, meliputi komitmen dan kebijakan, pengorganisasian, manajemen bahaya dan risiko, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, dokumentasi dan data, peningkatan kompetensi dan pelatihan, tanggap darurat, pelaporan kecelakaan internal, monitoring dan evaluasi, serta pengukuran kinerja,” ujar Djoko.
Djoko menyadari saat ini banyak PO bus yang tidak melengkapi surat-surat perizinan yang layak, baik perusahaan maupun kendaraannya. Selain itu, bus yang digunakan juga dalam kondisi, seperti bodi keropos dan tidak dilengkapi sabuk pengaman.
Untuk itu, Djoko meminta pihak terkait untuk memberikan surat edaran kepada setiap sekolah untuk menyewa bus di PO yang sudah terdaftar. PO bus juga wajib menunjukkan surat-surat yang menyatakan bus dalam kondisi laik jalan.
“Dinas Pendidikan agar mengeluarkan surat edaran agar setiap sekolah yang akan menyelenggarakan wisata menggunakan bus wisata, wajib meminta pengusaha bus untuk menunjukkan surat izin, surat lolos KIR, menyediakan dua pengemudi dan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi,” tuturnya.
(YNA)