IDXChannel - Induk Facebook Meta mendapat denda EUR265 juta (sekitar Rp4,3 triliun) dari regulator Irlandia pada hari Senin (28/11), terkait adanya dugaan pelanggaran aturan privasi data Uni Eropa yang ketat.
Dilansir dari EuroNews, Selasa (20/12), Komisi Perlindungan Data mengatakan Meta Platforms Inc melanggar aturan UE, yang dikenal sebagai Peraturan Perlindungan Data Umum, yang memerlukan langkah-langkah teknis dan organisasi yang bertujuan melindungi data pengguna.
Terkait hal ini, pengawas membuka penyelidikan tahun lalu terhadap laporan berita bahwa lebih dari 533 juta data pengguna ditemukan dibuang secara online.
Berdasarkan informasi, data tersebut ditemukan di situs web, termasuk nama, ID Facebook, nomor telepon, lokasi, tanggal lahir, dan alamat email orang-orang dari lebih dari 100 negara.
Menanggapi peristiwa itu, Meta mengatakan bahwa saat ini data telah "dipindahkan" dari Facebook menggunakan alat yang dirancang untuk membantu orang menemukan teman mereka melalui nomor telepon dari fitur pencarian dan impor kontak. Pengawas mengatakan, saat ini pihak terkait sedang menyelidiki kebocoran data antara Mei 2018 dan September 2019.