IDXChannel - Hakim Mahkamah Agung Brasil, Alexandre de Moraes, baru-baru ini menyatakan jejaring sosial milik Elon Musk, X (sebelumnya bernama Twitter) dapat segera kembali menjalankan aktivitasnya di negara tersebut jika membayar denda tambahan.
Denda tambahan yang diminta Hakim Moraes mencapai sekitar USD1,9 juta (Rp28,76 miliar).
Angka tersebut di luar denda sebesar USD3,4 juta yang telah dijatuhkan kepada X sebelumnya. Seperti diketahui, Brasil membekukan operasional X dan perusahaan internet satelit milik Musk, Starlink, dan dijatuhi denda.
Namun, Hakim Moraes mengatakan Starlink perlu membatalkan bandingnya terhadap pembayaran denda jika ingin kembali beroperasi.
Hampir sepanjang tahun ini, X telah terlibat dalam pertempuran hukum dengan Moraes, yang gencar memblokir sejumlah akun media sosial tertentu yang dituduhnya mengekspokan misinformasi terkait Pemilu. Terkait hal tersebut, Elon Musk mengatakan Moraes harus mengundurkan diri atau dimakzulkan.