IDXChannel - Google akan membayar USD1,4 miliar atau sekitar Rp23 triliun kepada Negara Bagian Texas di Amerika Serikat (AS) untuk menyelesaikan klaim bahwa perusahaan tersebut mengumpulkan data pengguna tanpa izin.
Jaksa Agung Texas Ken Paxton memperingatkan, perusahaan teknologi tidak akan dibiarkan menghasilkan uang dengan melanggar hak pengguna.
"Di Texas, Big Tech tidak kebal hukum." kata Paxton dalam pernyataannya, dilansir dari AP pada Sabtu (10/5/2025).
"Selama bertahun-tahun, Google secara diam-diam melacak pergerakan orang, pencarian pribadi, dan bahkan jejak suara dan geometri wajah mereka melalui produk dan layanan mereka. Saya melawan dan menang," katanya.
Perjanjian tersebut menyelesaikan beberapa klaim yang diajukan Texas terhadap raksasa pencarian tersebut pada 2022 terkait dengan geolokasi, pencarian penyamaran, dan data biometrik. Negara bagian tersebut mengklaim Google melacak dan mengumpulkan data pribadi pengguna secara tidak sah.