sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Google Bayar Rp23 Triliun usai Dituduh Kumpulkan Data Pengguna Tanpa Izin

Technology editor Wahyu Dwi Anggoro
11/05/2025 03:00 WIB
Google akan membayar USD1,4 miliar atau sekitar Rp23 triliun kepada Negara Bagian Texas di Amerika Serikat (AS).
Google Bayar Rp23 Triliun usai Dituduh Kumpulkan Data Pengguna Tanpa Izin. (Foto: Freepik)
Google Bayar Rp23 Triliun usai Dituduh Kumpulkan Data Pengguna Tanpa Izin. (Foto: Freepik)

IDXChannel - Google akan membayar USD1,4 miliar atau sekitar Rp23 triliun kepada Negara Bagian Texas di Amerika Serikat (AS) untuk menyelesaikan klaim bahwa perusahaan tersebut mengumpulkan data pengguna tanpa izin.

Jaksa Agung Texas Ken Paxton memperingatkan, perusahaan teknologi tidak akan dibiarkan menghasilkan uang dengan melanggar hak pengguna.

"Di Texas, Big Tech tidak kebal hukum." kata Paxton dalam pernyataannya, dilansir dari AP pada Sabtu (10/5/2025). 

"Selama bertahun-tahun, Google secara diam-diam melacak pergerakan orang, pencarian pribadi, dan bahkan jejak suara dan geometri wajah mereka melalui produk dan layanan mereka. Saya melawan dan menang," katanya.

Perjanjian tersebut menyelesaikan beberapa klaim yang diajukan Texas terhadap raksasa pencarian tersebut pada 2022 terkait dengan geolokasi, pencarian penyamaran, dan data biometrik. Negara bagian tersebut mengklaim Google melacak dan mengumpulkan data pribadi pengguna secara tidak sah.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement