sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian Teknologi Vietnam Blokir Telegram, Ini Sebabnya

Technology editor Kunthi Fahmar Sandy
24/05/2025 08:12 WIB
Adapun pelanggaran hukum di antaranya penipuan, perdagangan narkoba, dan kasus yang diduga terkait dengan terorisme, kegiatan ilegal.
Kementerian Teknologi Vietnam Blokir Telegram, Ini Sebabnya (FOTO:iNews Media Group)
Kementerian Teknologi Vietnam Blokir Telegram, Ini Sebabnya (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian teknologi Vietnam memerintahkan penyedia layanan telekomunikasi untuk memblokir aplikasi pengiriman pesan Telegram karena tidak bekerja sama dalam memerangi dugaan kejahatan yang dilakukan oleh penggunanya.

Dilansir dari laman Investing Sabtu (24/5/2025), tertera dalam dokumen bahwa tertanggal 21 Mei dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Departemen Telekomunikasi di Kementerian Teknologi bahwa Perusahaan Telekomunikasi diperintahkan untuk mengambil tindakan memblokir Telegram dan melaporkannya kepada kementerian paling lambat 2 Juni.

Kementerian tersebut bertindak atas nama Departemen Keamanan Siber Negara tersebut setelah polisi melaporkan bahwa 68 persen dari 9.600 saluran dan grup Telegram di Vietnam melanggar hukum.

Adapun pelanggaran hukum di antaranya penipuan, perdagangan narkoba, dan kasus yang diduga terkait dengan terorisme,  kegiatan ilegal yang dilakukan melalui aplikasi tersebut.

"Kementerian meminta penyedia layanan telekomunikasi untuk menerapkan solusi dan tindakan untuk mencegah aktivitas Telegram di Vietnam," kata dokumen tersebut.

"Telegram terkejut dengan pernyataan tersebut," kata seorang perwakilan perusahaan kepada Reuters Jumat.

"Kami telah menanggapi permintaan hukum dari Vietnam tepat waktu. Pagi ini, kami menerima pemberitahuan resmi dari Otoritas Komunikasi mengenai prosedur pemberitahuan layanan standar yang diwajibkan berdasarkan peraturan telekomunikasi baru. Batas waktu tanggapan adalah 27 Mei dan kami sedang memproses permintaan tersebut," kata perwakilan Telegram.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement