IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan kerugian finansial dari kejahatan siber mencapai Rp476 miliar. Pemerintah pun berusaha memperkuat regulasi dan teknologi digital untuk melindungi masyarakat.
“Sepanjang November 2024 hingga Januari 2025, tercatat kerugian finansial akibat kejahatan siber mencapai Rp476 miliar,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria dalam siaran persnya, Sabtu (9/8/2025).
Dia melanjutkan, hingga pertengahan 2025, terdapat 1,2 juta laporan penipuan digital yang masuk ke sistem pengaduan publik.
“Angka-angka ini bukan sekadar statistik, ini adalah peringatan bahwa kita harus bertindak cepat dan bersama,” ujar dia.
Menurutnya, perlu ada penguatan perlindungan warga Indonesia di ruang digital sekaligus memastikan kedaulatan teknologi nasional.
“Tidak hanya diwujudkan melalui penguatan regulasi dan literasi digital, tetapi juga melalui pengembangan dan pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan artifisial (AI) untuk mendeteksi dan mencegah kejahatan siber sejak dini,” kata dia.
Ia menegaskan teknologi harus digunakan sebagai alat untuk memperkuat pertahanan masyarakat, bukan justru sebaliknya.
Menurutnya, visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya kemandirian teknologi nasional yang berbasis pada kemampuan dalam negeri.
"Indonesia tidak boleh menjadi korban dari kolonialisme digital dan eksploitasi data oleh kekuatan asing," tuturnya.
(Febrina Ratna Iskana)